Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru, Simak Persyaratan Prioritas 1 hingga 4

2 November 2022, 08:57 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 /sscasn.bkn.go.id

RINGTIMES BALI – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 telah resmi dibuka.

Pendaftaran seleksi PPPK bagi Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Prioritas 4 (P4) atau Umum dilaksanakan pada Tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi PPPK dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

“Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka,” tulis Badan Kepegawain Nasional (BKN) dalam akun resmi Instagramnya @bkngoidofficial pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: 10 Soal Tes PPPK Pertanyaan Wawancara Tertulis Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sedangkan hasil seleksi administrasi bagi P1, P2, P3 dan P4 akan diumumkan pada 16 November 2022 sampai dengan 17 November 2022.

Pengumuman seleksi tersebut dirujuk dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 30 Oktober 2022 mengenai penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Lalu, apa perbedaan P1, P2, P3 dan P4?

Dilansir dari website bkn.go.id peserta golongan P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya dengan mendapatkan nilai memenuhi ambang batas.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 1 Juta Formasi, Simak Daftar Selengkapnya

Peserta P2 merupakan pelamar yang sudah terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K II (TH-K-II) dan bukan termasuk peserta P1.

Peserta P3 merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan, serta harus memenuhi persyaratan lain yaitu telah mengajar selama minimal 3 tahun yang tercatat pada Dapodik.

Kemudian peserta P4 atau peserta umum adalah mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta P4 datanya harus terdaftar sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau pelamar yang telah terdaftar dalam Dapodik.

Baca Juga: 10 Syarat Sanggah Seleksi PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2 2021, Simak Caranya Berikut

Peserta P1 wajib melakukan konfirmasi ulang supaya mendapatkan formasi penempatan.

Jika tidak mendapatkan penenempatan, maka dimungkinkan peserta P1 akan turun statusnya.

Setelah melakukan residu pada data P1, akan dilakukan meknisme observasi pada peserta P2 dan P3.

Sedangkan untuk pelamar umum atau P4 dapat memilh formasi setalah formasi P2 dan P3 telah terpenuhi.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian PPPK Guru Honorer 2021 Sesuai Pengalaman

Sehingga, jika formasi P2 dan P3 telah terpenuhi maka pelamar P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran, menunggu pendaftaran gelombang berikutnya.

Untuk melakukan pendaftaran dan syarat lebih lanjut dapat dilihat dengan mengakses sscasn.bkn.go.id klik di sini.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler