10 Syarat Sanggah Seleksi PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2 2021, Simak Caranya Berikut

- 22 Desember 2021, 09:45 WIB
10 Syarat Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2 2021, Simak Caranya Berikut
10 Syarat Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2 2021, Simak Caranya Berikut /tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Berikut 10 Syarat Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap 2, Simak Caranya hanya di artikel ini.

Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 pada 21 Desember 2021.

Kini para guru yang tidak lulus PPPK karena passing grade kurang maupun yang lulus passing grade namun tidak mendapat formasi dapat mengajukan masa sanggah P3K tahap kedua

Baca Juga: Bocoran Soal Matematika IPA PPPK PGSD, Kisi-kisi Sesuai Kemdikbud Terbaru 2021

Masa pengajuan sanggah itu sendiri dimulai sejak hari hari Rabu 22 Desember hingga 24 Desember 2021.

Dan berikut 10 Syarat Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas P3K Guru Tahap Dua, dilansir dari gurupppk.kemdikbud.go.id, dikutip Rabu 22 Desember 2021:

1. THK II, bila Anda sebagai peserta THK II namun Anda tidak mendapat afirmasi guru honorer K2

2. Disabilitas, jika peserta tidak mendapat afirmasi disabilitas

3. Umur 35+, bila Anda peserta tidak mendapat afirmasi umur 35 tahun lebih terhitung pada saat Anda membuat akun SSCASN pada bulan Juli 2021 di tahap 1 dan wajib terdaftar pada aplikasi dapodik

4. Sertifikat pendidik (serdik) jika peserta tidak mendapat afirmasi sertifikat pendidik dengan syarat sesuai linear dengan ijazah dan formasi yang Anda pilih

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x