Apa Itu Operasi Patuh Polri 2022? Simak 8 Bentuk Pelanggarannya

15 Juni 2022, 13:58 WIB
Operasi Patuh Polri 2022 dilaksanakan selama 14 hari di seluruh Indonesia, yakni dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022. /Pixabay/Syahid Sundana

RINGTIMES BALI - Operasi Patuh Polri 2022 dilaksanakan selama 14 hari di seluruh Indonesia, yakni dari 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Patuh Polri 2022 adalah untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Operasi Patuh Polri 2022 digelar dalam bentuk razia kendaraan di beberapa wilayah, antara lain oleh Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 3 Fenomena Antariksa Langka Akan Terjadi 14 Juni hingga 14 Juli 2022, Bisa Dilihat Secara Langsung

Dikutip Ringtimes Bali dari PMJ News, Polri telah mencatat total 20.047 pelanggaran di hari pertamanya, yakni pada 13 Juni 2022.

Berikut delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022 beserta rinciannya yang harus Anda ketahui.

1. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dirazia oleh polisi, dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB SD SMP Online Kota Denpasar Dimulai 20 Juni 2022

2. Rotator atau Lampu Strobo

Kendaraan dengan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Balap Liar

Aksi balap liar akan dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 kepada pelanggarnya.

4. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Baca Juga: DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

5. Main HP

Pengendara yang kedapatan menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan denda maksimal RP750.000.

6. Helm Non-SNI

Tak hanya kendaraan, polisi akan mengecek helm dari pengendara motor. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan diancam hukuman denda maksimal Rp250.000.

7. Sabuk Pengaman

Beralih ke kendaraan mobil, pengendara dan penumpanng yang tidak menggunakan sabuk pengaman diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Duta Denpasar Baleganjur Telung Barung Pukau Penonton di Pesta Kesenian Bali PKB XLIV 2022

8. Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

Terakhir, bagi pengendara motor yang membonceng lebih dari satu penumpang akan dikenakan denda maksimal Rp250.000.

Itulah pemaparan singkat Operasi Patuh Polri 2022 dan delapan bentuk pelanggaran yang ditindak.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler