22 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Enam Daerah Pengelolaan Perikanan

27 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi 22 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Enam Daerah Pengelolaan Perikanan /KKP/

RINGTIMES BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan disebut telah menangkap 21 kapal ikan ilegal di enam wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia pada medio Maret 2022.

Dari 22 kapal ikan ilegal yang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diketahui ada 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan milik asing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa dalam gelar operasi yang dilakukan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi, dan Laut jawa, pihaknya telah mengamankan 21 kapal Indonesia dan 1 kapal asing.

Baca Juga: Cara Membuat Kulit Glowing dan Cerah, Coba Minum 2 Jus Ini

Ia menjelaskan penangkapan 22 kapal itu dalam rangka menjaga sumber kelautan dan perikanan Indonesia dari praktik pencurian ikan maupun penangkapan ikan yang melanggar aturan.

Selanjutnya, ia menjelaskan di Raja Ampat ada 2 kapal ikan yang ditangkap karena melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan.

Ada juga 10 kapal ikan lain yang beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan. Kesepuluh kapal itu ditangkap di Perairan Lampung, Perairan Kepulauan Riau, dan di perairan Laut Jawa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD MI Tema 7 Subtema 4 Halaman 207-208, Tempat Wisata Mana Saja yang Pernah Kau Kunjungi

“Selain itu ada 9 kapal ikan Indonesia tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha ditangkap oleh KP. Hiu 5 di perairan Selat Peleng dan Teluk Pelo. Serta satu kapal ikan asing jenis kapal lampu yaitu FB.LB AARON-11 yang dilumpuhkan dan ditangkap oleh KP Hiu 15 di perairan Laut Sulawesi,” ungkapnya seperti dikutip dari laman bali.antaranews 27 maret 2022.

Ia menambahkan telah menerima banyak aduan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan yang ditentukan. Hal ini membuatnya harus bertindak tegas.

Di sisi lain, penangkapan kapal asing dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.

Baca Juga: Pertarungan 3 Tim Menjauhi Zona Degradasi Liga 1 Indonesia

Menurut Adin Nurawaluddin, tertangkapnya kapal asing itu bisa merusak satu siklus penting dalam pengumpulan ikan di praktek illegal fishing.

Secara akumulatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil menangkap 51 kapal ikan. Dari 51 kapal ikan itu, 46 merukapan kapal ikan Indonesia dan 5 kapal ikan milik asing.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler