Menko Polhukam Ungkap Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati

27 Februari 2022, 20:54 WIB
Menko Polhukam Ungkap Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati /Ilustrasi/Pixabay

RINGTIMES BALI - Mahfud Md selaku Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengungkapkan mekanisme penghentian kasus tersangka pada seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," kata Mahfud Md seperti dikutip dari laman Pmnnews pada 27 Februari 2022.

Mahfud Md juga menjelaskan bahwa keputusan yang diambil adalah memberikan SP3. Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara wanita asal Cirebon itu ke Polisi dulu.

Baca Juga: Link Download Lagu ‘Cinta Keadaan’ Trisouls MP3 MP4 Plus Lirik, Musik Patah Hati, Sekali Klik!

Namun, Kejaksaan Agung juga dapat langsung mengeluarkan SKP2 buat penghentian kasus Nurhayati.

Menurut Mahfud Md, nanti bisa jadi P19 atau SP3. Tapi menurutnya, kejaksaan bisa mengatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2.

Sementara itu, Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri mengatakan kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum distop.

Baca Juga: Download Lagu Cincin Putih - Lusyana Jelita Adella MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

Namun, ia mengatakan bahawa kasus itu tidak memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan menunda proses hukum pada Nurhayati pada tahap dua.

"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ungkap Agus

Seperti diketahui sebelumnya Nurhayati merupakan warga Cirebon yang melaporkan kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 5 Halaman 90, Latihan 4 Kalimah Teu Langsung

Nurhayati yang melaporkan kasus tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes.

Hal ini sangat aneh mengingat bahwa dialah yang mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Demikianlah ungkapan Mahfud Md tentang mekanisme penghentian kasus Nurhayati yang sedang berjalan ini. 

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler