Belum Mendapatkan Gaji, Pelaku Nekat Mencuri dan Merusak Fasilitas Villa di Jimbaran

14 Januari 2022, 11:48 WIB
Belum Mendapatkan Gaji, Pelaku Nekat Mencuri dan Merusak Fasilitas Villa /Kapolsek Kuta Selatan

RINGTIMES BALI – Kapolsek Kuta Selatan 5 Januari 2022 telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan perusak Villa Basana Jimbaran Bali.

Modus pelaku pencurian menurut hasil pengakuannya karena belum mendapatkan gaji yang seharusnya dibayar selama bekerja di Villa Basana Jimbaran.

Akhirnya pelaku melakukan aksi pencurian dan merusak fasilitas villa, total kerugian mencapai Rp5 juta.

Baca Juga: Bali United 1-0 Persib, Serdadu Tridatu Lanjutkan Tren Positif Selalu Menang Lawan Maung Bandung

Pelaku bernama Luga Sihombing 50 tahun mengaku telah mengambil barang-barang tanpa seijin pemilik villa dan dipakai sendiri olehnya.

Menurut hasil interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya mengambil abrang-barang di Villa Basana tanpa ijin pemilik kemudian pelaku diminta untuk menunjukan barang buktinya.

Korban pencurian Jessyca Ernawati Alexa asal Ngawi yang telah melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada 10 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Thariq Halilintar Positif Covid-19, Rajin Hubungi Fuji Selama Karantina

Kronologi kejadian korban mendapati barang-barang di villanya sudah rusak dan sebagian barang lainnya hilang pada 18.00 WITA 10 Desember 2021.

Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa villanya kepada Kapolsek Kuta Selatan Badung saat itu juga.

5 Januari 2022 Kapolsek Kuta Selatan berhasil meringkus pencuri dan perusak villa dan barang-barang hasil curian sudah diamankan.

Berikut barang-barang curian:

- Satu buah TV beserta antena.

- Satu buah matras.

- Satu buah meja kayu jati.

- Satu buah tabung gas elpiji.

- Satu buah boor listrik.

- Dua buah kursi plastik.

- Satu buah magic com.

- Beberapa peralatan makan.

- Satu buah alat musik kajon.

Baca Juga: Thariq Halilintar Positif Covid-19 untuk Ketiga Kalinya Sepulang dari Turki, Diduga Omicorn

Saat ini pelaku sudah diamankan di Kemako untuk proses penyelidikan selanjutnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler