Gubernur Koster Terbitkan Peraturan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II, Catat Tanggal Berikut

5 Januari 2022, 17:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Peraturan Pembebasan BBNKB II /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan peraturan tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II pada Rabu, 5 Januari 2022 sebagai bentuk relaksasi pajak. 

Dalam siaran pers yang dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan bahwa pembebasan BBNKB II akan menjadi solusi yang pro rakyat. 

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster berlaku sesuai tanggal yang ditentukan. 

Baca Juga: Hanggini Beri Support Tsana, Kirim Kue Bertuliskan 'So Proud Of You', Kecewa Bareng Terkait Geez & Ann

Gubernur Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa peraturan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB II ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan. 

Masyarakat dinilai memiliki keinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun disinyalir karena kondisi Covid 19 maka sebagian besar terkendala dipembiayaan. 

Perekonomian di Provinsi Bali juga belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Ulangan Harian Tematik Kelas 1 SD MI Tema 2 Subtema 4 Semester 2 2022

Wayan Koster menyampaikan bahwa pada Triwulan ke III masih mengalami kontraksi -2,91% kemudian di Triwulan ke IV mengalami pertumbuhan sekitar 1,1%-2,12%. 

Selain itu, tujuan dari adanya relaksasi pajak 2022 ini adalah untuk memperbaiki dan memvalidasi database yang saat ini dipegang pemerintah. 

Berdasarkan catatan yang dimiliki pemerintah daerah Provinsi Bali, sebanyak 211.192 unit kendaraan belum melakukan balik nama. 

Baca Juga: Kim Misoo Pemeran Yeo Jeongmin di Drama Snowdrop Meninggal Dunia, Para Fans Ucapkan Duka di Twitter

Kendaran tersebut terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat. 

Dari data tersebut, berdasarkan operasi door to door pada tahun 2021 ditemukan 3.779 unit kendaraan dengan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. 

Kendaraan tersebut terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat. 

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Liga 1: Arema FC Rekrut Duo Persis Solo, Taktik Baru Singo Edan

“Masih banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali dan harus kita tertibkan, salah satu yang membuat belum tertib karena belum mampu untuk membalikkan nama,” ungkap Gubernur jebolan ITB tersebut. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. 

Kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam hal pembiayaan ini akan diberlakukan Wayan Koster mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022. 

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC vs Persikabo 1973 Malam Ini Rabu 5 Januari 2022

Selama 6 bulan masyarakat yang ingin melakukan pembalikan nama mendapat keuntungan dari relaksasi pajak lewat pembebasan BBNKB II ini. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2021 relaksasi pajak kendaraan bermotor juga sempat digarap pemerintah Provinsi Bali dengan beberapa skema. 

Saat itu perolehan pajak kendaraan bermotor Provinsi Bali mencapai Rp1.450 Triliun, untuk BBNKB pada tahun 2021 nilainya Rp707 Miliyar.  

Baca Juga: Download Lagu OST Part 3 Now We Are Breaking Up ‘The Only Reason’ dan Lirik Terjemahan

“Kami memberi ruang kepada masyarakat untuk membalikkan nama kendaraannya agar sesuai dengan pemilik, inilah upaya kami untuk menolong masyarakat sekaligus memperbaiki database,” lanjut Wayan Koster. 

Dengan adanya relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II, Gubernur Bali Wayan Koster berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.*** 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler