Pencabulan Santriwati oleh Oknum Guru Ngaji di Depok dengan Iming-Iming Imbalan Rp10 Ribu

14 Desember 2021, 21:08 WIB
Pencabulan Santriwati oleh oknum guru ngaji di Depok dengan iming-Iming imbalan Rp10 Ribu. /PMJNews

RINGTIMES BALI – Kepolisian Polres Depok menindak lanjuti laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang viral di media sosial.

Terungkap modus pencabulan kepada para santriwati ini dengan iming-iming imbalan sebesar sepuluh ribu rupiah.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resminya Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

"Kegiatan itu diakhiri dengan pelaku memberikan uang sebesar sepuluh ribu rupiah kepada para korbannya," tuturnya. 

Guru ngaji berinisial MMS 52 tahun diketahui dari hasil keterangan Mapolres Metro Depok telah melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak di bawah umur.

Dimana para korban rata-rata usia 10-15 tahun, dan dari kebanyakan korban masih berumur 10 tahun. Semua korban berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Atalia Praratya Tepis Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Bandung Sejak Mei 2021

Korban dipaksa oleh pelaku untuk memegang atau menyentuh bagian tubuh hingga alat vital guru ngaji tersebut.

Dengan ancaman dan intimidasi kepada korban, para korban mengikuti perintah dari MMS 52 tahun.

"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," tutur Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Klarifikasi Lagi Kabar Hoaks Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 sebelum dilaporkan ke Polres Depok.

Dan diketahui setelah seorang anak murid ngajinya melaporkan kepada orangtua mereka, kemudian para orangtua saling bertanya satu sama lain.

Ternyata cerita mereka memiliki kesamaan, oleh karenanya sebelum semakin meresahkan orangtua korban melaporkan kejahatan pencabulan ini kepada Polres Metro Depok.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Respon Kasus Pemerkosaan Santriwati 'Gak Layak Hidup'

Sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi korban, dan sudah dilakukan visum, kini para korban sudah mendapatkan bantuan pendampingan korban oleh Unit Perlindungan Anak Polres Metro Depok.

"Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," kata Kabid Humas Zulpan.

Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku akan dijatuhi hukuman berupa penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama lima belas tahun.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler