Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi 21 Orang Santriwati, Ernest Prakarsa: Ingat Wajah Ini

11 Desember 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi. Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi 21 Orang Santriwati. /PIXABAY/

RINGTIMES BALI – Kabar terbaru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kini bertambah menjadi 21 orang santriwati.

Sebelumnya terungkap Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati dan 8 santriwati diantaranya diketahui melahirkan.

Ernest Prakarsa memberikan cuitannya melalui akun Twitternya mengatakan “Ingat wajah ini” sekaligus memposting foto pelakunya.

Baca Juga: Persija Hadir dengan Pemain Tambahan Melawan Bhayangkara FC di BRI Liga 1

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari menyampaikan terkait data terbaru kasus pemerkosaan Herry Wirawan.

Korban santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut masih sangat belia yaitu berumur 13 tahunan.

"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," ungkap Diah Kurniasari

Baca Juga: Kasus Pelaku Pemerkosa 21 Santri, Netizen: Setuju Dihukum Mati

Aksi bejat yang viral ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter termasuk Ernest Prakarsa yang turut memberikan cuitannya.

“Bila manusia biadab ini tidak juga mengajarkan kia untuk stop menyalahkan korban, saya tidak tau lagi harus berkata apa,” ujar Ernest, dikutip melalui akun Twitter @ernestprakarsa

“Ingat wajah ini. Ingat iblis yang bersarang di kepalanya. Ingat, bahwa korban tidak bersalah,” lanjutnya sekaligus memamerkan wajah pelakunya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Bhayangkara FC, Pos Pertahanan Telah Terisi

Diketahui Herry Wirawan yang berusia 36 tahun merupakan pengasuh dan pemilik Ponpes Tahfiz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan itu telah terjadi sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada 2021.

Modus pelaku melakukan aksi tersebut berjalan lancar dengan mengiming-ngimingi memberikan janji untuk membiayai kuliah, dinikahi, serta merawat bayinya.

Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati di Bandung oleh Guru Ngaji, Tidak Hanya Dilecehkan, Juga Dieksplotasi

Kabar mengenaskan lainnya bahwa korban pemerkosaan tersebut dipaksa menjadi kuli bangunan pondok pesantren.

Tidak hanya itu, bahkan bayi dari hasil pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Herry Wirawan melakukannya di berbagai tempat seperti pondok pesantren, apartemen, maupun hotel di Bandung.

Baca Juga: Persija Berencana Lakukan Evaluasi Pasca Kontra Bhayangkara FC di BRI Liga 1

Saat ini, pelaku pemerkosaan Herry Setiawan terancam hukuman 20 tahun penjara atas aksi bejatnya.

Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Serta terjerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan subsidernya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler