Syarat Perjalanan Dalam Negeri Libur Natal dan Tahun Baru 2022

30 Oktober 2021, 11:56 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram.com/@kemenhub151

RINGTIMES BALI – Syarat perjalanan dalam negeri yang harus diketahui masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas terkait penyebaran covid-19.

Dilansir dari Instagram @kemenhub151, Satgas Covid-19 telah membuat perubahan persyaratan berpergian dalam Negeri yang harus diperhatikan masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Staf Perawat di Prancis Mengundurkan Diri Karena Kelelahan

1. Dari dan ke pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4

- Udara

Jika masyarakat berpergian menggunakan transportasi udara, harus dipersiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam).

- Laut, darat, kereta api

Persiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test (maksimal 1x24 jam) diambil sebelum keberangkatan.

Baca Juga: KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT

2. Dari dan ke daerah luar pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2

Untuk seluruh transportasi darat, laut dan udara persiapkan dokumen hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test (maksimal 1x24 jam) diambil sebelum keberangkatan.

3. Dalam satu wilayah

Angkutan pribadi atau umum hanya menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengingatkan untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan saat melakukan perjalanan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler