Badan Riset dan Inovasi Buka 325 Formasi CPNS dan PPPK 2021

8 Juli 2021, 11:37 WIB
Badan Riset dan Inovasi (BRIN) membuka 325 formasi CPNS dan PPPK 2021. /https://casn.brin.go.id/

RINGTIMES BALI – Badan Riset dan Inovasi (BRIN) membuka 325 formasi yang terdiri dari 221 CPNS dan 104 PPPK.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini telah ditentukan oleh para peserta luluan strata tiga atau S3 baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sama halnya dengan formasi dan instansi yang lainnya CPNS 2021 di lingkungan BRIN melakukan pendaftaran sejak tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka 120 Formasi Pendaftaran CPNS 2021

Lebih lanjut apabila pendaftar CPNS dan PPPK 2021 bersedia bergabung dapat melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman BRIN, berikut formasi atau bidang riset yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK tahun 2021:

1. Riset Hayati dan Bioteknologi

2. Riset Teknik

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

3. Riset Geologi dan Kelautan

4. Riset Ketenaganukliran

5. Riset Penerbangan dan Keantariksaan

6. Riset sosial dan kemanusiaan

Apabila tertarik pada formasi atau bidang yang telah ditetapkan oleh BRIN maka bisa melakukan pengecekan melalui email helpdesk.casn.brin.go.id di sini atau laman di casn.brin.go.id di sini.

Baca Juga: Setjen Komnas HAM Buka Formasi Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Simak Rinciannya

Berikut persyaratan umum CPNS di lingkungan BRIN:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan dengan IPK minimal 3,00.

2. Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.

3. Mematuhi semua persyaratan di masing-masing jenis formasi.

Lebih lanjut berikut persyaratan umum CPPPK 2021 di lingkungan BRIN:

Baca Juga: 3 Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA di Kejaksaan Agung hingga Kemenhub

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan.

2. Usia pada saat melamar minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun pada 1 Januari 2022.

3. Memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan portofolio wajib tambahan, sesuai Kepmenpan No.981 tahun 2021.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BRIN

Tags

Terkini

Terpopuler