Vaksinasi Covid Tahap 3 Dimulai, Sasar Anak Usia 12 hingga 17 Tahun

3 Juli 2021, 06:52 WIB
vaksinasi tahap 3, pemerintah sasar anak usia 12 hingga 17 tahun /Foto: Kfuhlert/PIXABAY

RINGTIMES BALI - Salah satu upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 adalah dengan melakukan vaksinasi.

Vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan sudah berjalan hingga 2 tahap.

Vaksinasi tahap 3 akan segera dilaksanakan dan menyasar masyarakat rentan dan anak-anak.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1,2 Juta Dosis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya dan anak usia 12 hingga 17 tahun.

Pertimbangan pemberian vaksinasi tahap 3 pada anak usia 12 hingga 17 tahun karena beberapa pertimbangan diantaanya kasus konfirmasi positif pada anak yang meningkat.

Per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat sudah 260 ribu dari 2 juta kasus positif yang merupakan anak usia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus berada pada usia 12-17 tahun.

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Penerima Donasi Vaksin Covid-19 dari AS

Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Hal ini yang mendasari pemerintah mengeluarkan SE terkait vaksinasi tahap 3 pada anak usia 12 hingga 17 tahun.

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren.

Baca Juga: Ada Kode Pribadi, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Sosmed

Mekanisme vaksinasi pada anak usia 12 hingga 17 tahun sama dengan vaksinasi pada orang dewasa.

Peserta hanya perlu membawa kartu keluarga dan nama peserta vaksinasi akan dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Vaksinasi tahap 3 ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2021 dan setiap pemerintah daerah diminta mempercepat proses identifikasi agar vaksin bisa disalurkan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler