PPKM Darurat Diterapkan di Bali Mulai Besok, Simak Syarat Masuk Bali Terbaru

2 Juli 2021, 19:29 WIB
Pemprov Bali akhirnya menerapkan PPKM Darurat mulai besok 3 Juli hingga 21 Juli simak syarat masuk Bali terbaru berikut /Angkasa Pura II/

RINGTIMES BALI – Provinsi Bali akhirnya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengikuti pusat terhitung besok 3 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 9 tahun 2021 dan berikut poin-poin yang ditekankan dalam PPKM Darurat di Pulau Bali.

PPKM Darurat ini berlaku untuk 9 kabupaten/kota seluruh wilayah Bali. Poin utamanya adalah tidak diberlakukannya tes Genose di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli, Perhatikan Aktivitas yang Dibatasi

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang atau warga yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan:

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021

- Kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Satu hal yang harus dicatat adalah warga harus menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen dan surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tidak Akan Terapkan PPKM Darurat

Sebelumnya, Pulau Bali enggan menuruti pusat untuk melakukan PPKM Darurat hal ini didasarkan pada berbagai faktor salah satunya mematikan pariwisata Bali.

Padahal dikabarkan pulau yang dikenal dengan pulau Seribu Pura ini akan membuka keran pariwisata Bali di akhir Juli.

Terkait pariwisata Bali akankah jadi dibuka atau tidak, pihak pemerintah provinsi Bali belum memberikan tanggapannya.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler