Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Tagar Vonis Bebas untuk IBRS Trending

24 Juni 2021, 13:19 WIB
Rizieq Shihab divonis 4 tahun, tagar Vonis Bebas untuk IBRS trending. /twitter @ChandraHary1/

RINGTIMES BALI - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Kamis 24 Juni 2021.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembohongan publik dalam kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Antaranews.com putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khadwanto ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq Shihab dipidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Massa Pendukung HRS Bentrok dengan Polisi di Fly Over Pondok Kopi Jakarta Timur

Terkait putusan hakim ini, tagar#VonisBebasUntukIBHRS populer di Indonesia. Hingga siang tagar ini telah diretwett sebanyak 13 ribu lebih tuitan.

Netizen mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Rizieq Shihab berbanding terbalik dengan apa yang pernah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lakukan.

Dimana Jokowi pernah dihujat netizen lantaran secara tidak sengaja menciptakan kerumunan kala mengunjungi Papua beberapa waktu lalu.

"Apakah masih punya hati nurani? Sadarkan lonjakan covid saat ini ada kontribusi dari apa yang Anda contohkan?

Baca Juga: Cek Fakta, Raja Salman Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab dalam Penjara, Simak Kejelasannya

Sementara ada 1 orang warga (HRS) yg diadili, tapi Anda dan ribuan pelanggar prokes lainya gak ada satu pun yang diadili, ADIL kah?," tanya akun twitter @BosTemlen.

Tidak sedikit warga netizen yang mendoakan agar HRS mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Adil lah, masa engga," ucap akun @SukaKuliStraight.

Sebagaimana diketahui Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Desember 2020.

Baca Juga: Viral Gus Miftah Dihujat Usai Orasi Kebangsaan di Gereja, Ini Kata Habib Syech dan Cak Nun

Ternyata ia tidak menjadi saksi melainkan ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.

Selain diduga menciptakan kerumunan atas perkawinan anaknya kala itu, HRS juga bermasalah di Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler