AJI Desak Polda Sumut Ungkap Pembunuh Jurnalis Marsal Harahap

19 Juni 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi. Komite Keselamatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Polda Sumut mengungkap pembunuh jurnalis Marsal Harahap /Pixabay/RobVanDerMeijden

RINGTIMES BALI - Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya.

Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara ini menjadi korban pembunuhan.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu 19 Juni 2021 dini hari.

Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga: AJI Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Rugikan Pekerja dan Ancam Penyiaran

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.

Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: PWI Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers di Demo Omnibus Law

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.

3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

Baca Juga: Kasus Kematian Yodi Prabowo, News Director Metro TV Arif Suditomo Minta Polisi Usut Tuntas

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi:

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP

Kini jenazah korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler