PWI Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers di Demo Omnibus Law

- 10 Oktober 2020, 16:26 WIB
PWI Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers di Demo Omnibus Law
PWI Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers di Demo Omnibus Law /twitter/

RINGTIMES BALI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput demo Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja. 

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  
 
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. 

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (9/10).

Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

"Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh," jelas Atal S Depari.

Baca Juga: Bantuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Kuota 12 Juta UKM, Cek Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

Atal S Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demo Omnibus Law anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers. 

"Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x