Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta, Login di cekbansos.kemensos.go.id

3 Juni 2021, 09:12 WIB
Cara nama penerima bansos 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

RINGTIMES BALI – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkatagori keluarga rentan miski.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah berulang kali turunkan bansos PKH  yang akan berlanjut dicairkan pada bulan Juni 2021 saat ini.

PKH ini telah disalurukan oleh Kemensos pada April 2021 lalu dan akan kembali memperpanjang pada bulan Juni hingga Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Bansos PKH dan BST Berakhir Besok, Segera Cek dengan NIK KTP

Dilansir dari Kemensos, untuk mencari tahun KPM telah menerima atau tidak bantuan PKH Rp3 juta dari Pemerintah dapat kunjungi website resmi dengan cara sebagai berikut.

1. Login dengan klik cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian akan tampil beberapa kolom di dashboard layar yang kemudian masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan

3. Lalu masukkan nama asli calon penerima bantuan sesuai dengan KTP atau KK

4. Selanjutnya tulis kembali kode verifikasi yang telah di sediakan

5. Centang kode captha

6. kemudian klik ‘Pencarian Data’

7. Tunggu prosesnya, apabila calon penerima berhasil bendapatkan bantuan maka data pribadi akan terlihat dan berhasil di verifikasi, dan sebaliknya

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, berikut syarat-syarat untuk KPM yang berhak mendapatkan bantuan PKH dari Kemensos.

1. Ibu Hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta dengan catatan maksimal kehamilan anak kedua.

2. Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta dengan catatan syarat maksimal dua anak dalam sattu KPM.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

Baca Juga: Breaking News, Bansos PKH Masih Cair Sekali Lagi pada Golongan Berikut di 2021

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.

6. Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.

7. Penyandang Disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler