5 Syarat Utama Penerima BLT UMKM 2021, Cek NIK KTP di Eform.bri.co.id, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

31 Mei 2021, 08:59 WIB
Syarat penerima BLT UMKM 202. /Pixabay/EmAji

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih terus menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.

BPUM BLT UMKM yang telah disalurkan pada 2020 masih terus dilanjutkan pada 2021 ini dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Untuk bisa memerima bantuan BLT UMKM di 2021, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang terutama adalah WNI dan tidak sedang menerima kredit perbankan (KUR).

Baca Juga: Cara Mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Pendukung

Calon penerima yang ingin mendaftar bisa mengajukan diri ke kantor desa atau Dinas Koperasi dengan membawa dokumen persyaratan.

Berikut 5 persyaratan utama untuk bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Setelah memberikan 5 data utama tersebut saat pendaftaran, calon penerima tinggal menunggu informasi selanjutnya.

Penerima BLT UMKM akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur jika terdaftar sebagai penerima dana BPUM.

Setelah menerima SMS, calon penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan BPUM tersebut.

Jika tidak menerima SMS, calon penerima bisa melakukan pengecekan melalui Eform.bri.co.id cukup lewat hp dan menyiapkan NIK KTP saja.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Diberikan Sebesar Rp3,09 Triliun hingga Bulan Mei

Berikut cara mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021:

1. Login di Eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Ketik kode yang muncul pada kotak yang disediakan

4. Klik "proses inquiry"

Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler