BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal Juni 2021, Ini Syarat Mendapatkannya

28 Mei 2021, 10:42 WIB
BSU BPJS ketenagakerjaan akan cair awal Juni 2021. /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BALI – Awal bulan Juni 2021 mendatang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh para karyawan atau pekerja.

Pemerintah memberikan kelonggaran dan kelonggaran BLT Subsidi Gaji dan BSU sampai akhir tahun 2021.

BSU PBJS Ketenangakerjaan awal Juni 2021 mendatang karyawan akan mendapati Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, Menaker Berikan Beberapa Info Penting

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman kemnaker,go.id, berikut cara cek nama karyawan yang termasuk dalam daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan klik ‘kemnaker.go.id’.

2. Setelah tampil layar beranda Kemnaker, klik tompol ‘Daftar; di pojok kanan atas.

3. Kemudian akan tampil berapa kolom dan isi data berupa NIK, nomor telepo, dan email jika ada. Kemudian masukkan password sebagai pengamanan BSU BPJS Anda.

4. Setelah berhasil mendaftar, aka nada notifikasi via SMS ke nomor HP atau email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan pada 12 Juta Penerima, Netizen Bingung Mengadu

5. Kemudian lakukan aktivasi aku kembali dengan cara kembali masuk ke website dan klik ‘masuk’ di pojok kanan atas samping tulisan ‘daftar’.

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

7. Setelah semua lengkap, akan muncul pembaharuan di dashboard apakah nama Anda terlihat tampil di layar berhak menerima BPJS Ketenangakerjaan atau tidak.

Berikut syarat-sayarat yang harus dipenuhi apabila karyawan berhasil mendapatkan BSU Ketenagakerjaan dari pemerintah.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Cair di 2021 Khusus Kriteria Berikut

1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI).

2. Memiliki KTP dan Katu Keluarga.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta yang membayar iuran dengan besarnya iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawa Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja/buruh penerima upah

6. Masih memiliki rekening bank yang aktif.

7. Tidak terdaftar dan tergolong dan bantuan Kartu Prakerja sebelumnya

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler