Kasus Pembunuhan Wanita Suku Dayak, Warga Madura Akan Angkat Kaki

10 Februari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/PublicDomainPictures

RINGTIMES BALI – Kasus kriminal yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Seorang wanita berinisial MS (20) tewas dibunuh oleh seorang pria berinisial MM (21).

Dilansir dari kanal Youtube Bawi Kahayan pada 10 Februari 2021, Peristiwa pembunuhan itu didasari oleh nafsu bejat pelaku. Korban ditikam pelaku karena menolak diajak berhubungan intim. Diketahui korban saat itu sedang mengandung.

Kasus pembunuhan yang dilakukan MM (21) seorang pemuda asal Madura terhadap korban MS (20), gadis Dayak dari Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut berbuntut panjang.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Bos Warung Barokah, Motifnya karena Utang

Komunitas adat Suku Dayak di Kutai Barat berang dibuatnya. Kasus ini ikut berdampak pada orang-orang Madura yang berada di Kutai Barat.

Mereka terancam diusir dari Kutai Barat jika pelaku tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Sanksi tersebut berupa denda sebanyak Rp1,6 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar biaya prosesi Parap Mapui dan Kenyau Kwangkai.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Subang di Denpasar Terindikasi Terlibat Prostitusi Online

Prosesi tersebut yakni upacara adat kematian Suku Dayak Benuaq yang diperkirakan senilai Rp250 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar pelaku sekitar Rp1,8 miliar.

Keputusan tersebut adalah hasil sidang adat di Lamin Benuaq yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat. Masyarakat adat memberikan tenggang waktu enam bulan.

Jika dalam waktu enam bulan tersebut pelaku tidak dapat melunasi sanksi adat, maka seluruh warga asal Madura yang berada di Kutai Barat harus angkat kaki.

Baca Juga: WNA Slovakia Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Leher, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan

Selain hukuman adat, pelaku juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini berawal dari niat korban untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku. Namun, pelaku mengatakan akan meminjamkan uang sebesar Rp600 ribu saja.

Karena terdesak kebutuhan, korban akhirnya menyetujui. Korban menemui pelaku di tempat tinggalnya untuk mengambil uang yang telah dijanjikan.

 

Baca Juga: Perawat Cantik Ini Diduga Bunuh 8 Bayi, Harus Hadapi 18 Dakwaan

Sesampainya disana ternyata uang tersebut tidak ada, malah pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak dan hal itu membuat pelaku gelap mata.

Menanggapi situasi yang semakin memanas, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler