Login apb.kemdikbud.go.id hanya Pakai NIK KTP, Verifikasi Bantuan Rp1 Juta Diperpanjang 25 November

- 17 November 2020, 07:40 WIB
ILUSTRASI Kesenian Janger.*/
ILUSTRASI Kesenian Janger.*/ /

RINGTIMES BALI - Login apb.kemdikbud.go.id hanya menggunakan NIK KTP dan verifikasi bantuan Rp1 Juta diperpanjang hingga 25 November.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemdikbud RI melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan memperpanjang proses verifikasi data program bantuan Rp1 Juta bagi para pelaku budaya.

Waktu verifikasi harus diperpanjang hingga 25 November 2020 mendatang dikarenakan masih banyak pelaku budaya yang belum melakukan cek NIK KTP, mendaftarkan akun, maupun merevisi dokumen dan karya.

Baca Juga: Cek Keberuntunganmu, Ini Ramalan Zodiak Aries, Libra dan Sagitarius Hari Ini, 17 November 2020

Dilansir dari laman apb kemdikbud, berikut informasi yang disampaikan kepada khalayak;

Ayo segera cek NIK anda untuk dapat mendaftarkan akun di APB tahap II ini.

Bagi yang sudah mendaftarkan akun segera revisi dokumen/karya anda.

Dikutip ringtimesbali.com  dari laman instagram @bina_budaya pada Selasa 17 November 2020, bagi yang sudah selesai mendaftar atau merevisi, mohon ditunggu info pencairan dana yang sudah dimulai sejak 9 November 2020 dan akan didistribusikan secara berkala.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Tenaga Honorer, Penuhi 5 Syarat Berikut

Untuk diketahui, Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak pandemi.

Kemdikbud mendorong para seniman ini untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Tersedia dana bantuan Rp1 Juta yang diharapkan bisa membantu para pelaku budaya dalam mengatasi dampak ekonominya akibat Covid-19.

Baca Juga: Goyang-Goyangkan Tabung Gas Bisa Timbulkan Ledakan, Ini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap para APB ini yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Pendataan Periode 2 dilanjutkan mulai 06 Agustus 2020 dan pada 15 November 2020 merupakan hari terakhir pendataan.

Namun demikian, kabar gembira kembali datang seniman dan budayawan untuk segera melakukan proses pendataan hingga tanggal 25 November dengan caranya sebagai berikut;

Baca Juga: Cek Pekerjaan yang Bikin Sukses Sesuai Weton - Primbon Jawa, Jangan Kaget, Ada yang Kaya Sampai Tua

- Kunjungi situs apb.kemdikbud.go.id

- Buat akun 

- Cek NIK KTP (bagi pendaftar di tahap 11)

- Apabila telah terdaftar Anda bisa melengkapi dokumen dan  mengunggah hasil karya Anda    melalui dashboard.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan Massa Rizieq

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;

- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;

- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang         mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: ZODIAK KARIR, Ramalan Karir Lengkap 12 Zodiak Hari Ini, 17 November 2020

Proses Verifikasi Karya dan Dokumen akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2020 hingga 30 November 2020.

Penarikan Data Calon Penerima: 01 - 30 November 2020, Pencairan : 05 November 2020 - 14 Desember 2020 (Pelaku Budaya bisa mengambil dana ke Bank yang sudah dipilih), Perbaikan Data Retur Bank : 10 November 2020 - 10 Desember 2020.

Tahap pengambilan dana bantuan Rp1 Juta dapat pelaku budaya lakukan setelah pemberitahuan pencairan yang akan diinformasikan secara berkala pada laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id atau Akun Instagram @bina_budaya atau @budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan melalui SMS/Aplikasi Whatsapp pada nomor telepon seluler pelaku budaya.

Baca Juga: Weton Jawa Ini Paling Jago Buat Lawan Jenisnya Jatuh Cinta, Ayo Cek Dulu

Bagaimana jika pelaku budaya tidak Memiliki Rekening BRI/BNI/Bank Mandiri?

Tenang, bagi yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan Rp1 juta, diantaranya: 

- Identitas diri KTP

- Kartu Keluarga

- NPWP bagi yang sudah memiliki

- Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktifkan rekening     di  kantor bank

Baca Juga: Kenali 6 Penyakit dan Hama yang Serang Tanaman Caladium, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp1 Juta (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima pada laman dasbor apb.kemdikbud.go.id).***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x