Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan Massa Rizieq

- 17 November 2020, 04:50 WIB
Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Terkait Kerumunan Massa Rizieq
Selain Anies Baswedan, Pihak-Pihak Ini Turut Dipanggil Terkait Kerumunan Massa Rizieq /Instagram/@divisihumaspolri./

RINGTIMES BALI - Pemerintah menyesalkan adanya kegiatan yang memicu adanya kerumunan massa dalam jumlah besar ditengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penjemputan Habib Rizieq ke bandara Soekarno Hatta, hingga pelaksanaan resepsi pernikahan anaknya mengundang kerumunan massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BLT BSU Termin II Sudah Cair ke 8 Juta Pekerja, Sabar...Lakukan Ini Jika Rekening Masih Bermasalah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Argo menjelaskan bahwa kedua Kapolda itu dicopot sejak hari ini Senin 16 November 2020.

Bareskrim Polri akan mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: 8 Kiat Agar Tanaman Sehat dan Tidak Layu, Cocok untuk Pecinta Tanaman Hias

Anies Baswedan diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin, 16 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x