Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk?

- 14 November 2020, 12:46 WIB
Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk?
Penerima KPM PKH 30 Persen Dicabut, Berikut Ini Penyebabnya Cek Apa Kamu termasuk? /indonesia.go.id/

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM Online Rp2,4 Juta, Ikuti Cara Ini Pasti Tembus Lolos sebagai Penerima

Untuk mencapai target graduasi 30 persen, diperlukan kerja keras dari para pendamping program PKH.

Oleh karena itu, para pendamping diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menghilangkan rasa tidak enak hati lantaran harus memberhentikan kepesertaan KPM-PKH.

"Pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendampingi tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Jumat 13 November.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berikut Jadwal Pencairannya di Bank Ini, BRI, Mandiri, BTN Cair

Juliari juga menjelaskan bahwa banyak kasus bahwa KPM-PKH sudah mendapat bantuan ini selama 10 tahun, hal ini karena pendamping yang kurang pro-aktif dalam melakukan update data.

Bahkan Juliari menilai bahwa hal seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2020 penerima Program Keluarga Harapan sudah genap jumlah penerimanya yaitu di 10 juta KPM. Dan berikut ini penyebab bantuan PKH dicabut kepesertaannya antara lain :

Baca Juga: Dzikir Pembuka Rezeki Pelunas Hutang Penghapus Kesusahan Hidup, Segera Amalkan Insyallah Berkah

1. Sudah tidak memenuhi syarat (keluarga tidak mampu yang terdata di DTKS)

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Jurnal Presisi pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah