- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga
pengusul berikut:
Baca Juga: Horee...Cek Rekeningmu Ya! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap I Sudah Cair