SIM dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
Baca Juga: Rekomendasi 5 Obat Sakit Gigi Ampuh, Temukan di Apotek Terdekat
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Terdapat juga penggolongan yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
Baca Juga: BLT BST Rp300 Ribu Cair, Cek Penerima, Syarat dan Cara Daftar Lengkap, Login dtks.kemensos.go.id
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.