Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020

- 9 November 2020, 07:44 WIB
Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020
Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020 /ANTARA

SIM dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Baca Juga: Rekomendasi 5 Obat Sakit Gigi Ampuh, Temukan di Apotek Terdekat

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum


Terdapat juga penggolongan yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Ribu Cair, Cek Penerima, Syarat dan Cara Daftar Lengkap, Login dtks.kemensos.go.id

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah