e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Terduga Teroris Adira dan Jamaah Islamiyah Ditangkap, Sita 66 Barang Bukti
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Tenang, Masih Ada Harapan, Simak Alasannya
Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000