Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM, Datangi Kantor Ini

- 9 November 2020, 04:25 WIB
Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM, Datangi Kantor Ini
Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM, Datangi Kantor Ini /Pixabay

RINGTIMES BALI - Pengecekan daftar penerima bantuan UMKM dapat dilakukam melalui eform.bri.co.id

Tapi bagi masyarakat yang sudah mengecek namanya di eform.bri.co.id/bpum, namun namanya tak tercantum dalam daftar penerima bantuan UMKM, tak perlu khawatir.

Sebab masih ada kesempatan untuk dapat bantuan.

Baca Juga: 5 Jenis Kacang Tersehat di Dunia, Pernahkan Kamu Makan Salah Satunya?

Dalam program ini, bantuan UMKM yang digelontorkan sebesar Rp 2,4 juta. Rencananya, pendaftaran ditutup di akhir November 2020 ini.

Pada gelombang 2, ada 3 juta UMKM yang ditarget dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sementara pada gelombang 1, sebanyak 9 juta UMKM sudah mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Pidato Lengkap Kemenangan Presiden ke-46 AS, Biden: Saya Disini Karena Cinta

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Kenali Penyebab dan Gejala Penyakit Diare, Salah Satunya

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang, Bukan Karena Covid

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Bayi Anda Terserang Diare, Cegah Sebelum Terlambat

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Hanya Isi Survei, Dapatkan Tambahan Insentif Rp150 Ribu, Segera Klik prakerja.go.id

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x