Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya

- 7 November 2020, 08:40 WIB
Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya
Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berbeda dengan Pertama, Ini Faktanya /YouTuber Guru Dok TV/

RINGTIMES BALI - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di gelombang 2 mengalami perbedaan jika dibandingkan dengan termin 1. Terungkap fakta perbedaannya seperti penjelasan di bawah ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada sekitar 152 ribu lebih peserta yang gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena alasan rekening tak valid, 152 ribu pekerja ini diyakini masuk dalam daftar golongan ini.

Saat ini Kemnaker, kata Ida telah melakukan pemadanan data BSU dengan data di wajik pajak Kementerian Keuangan. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: www.prakerja.go.id, Catat Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Ternyata di Tanggal Ini

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data BSU ini dengan data wajib pajak di kementrian keuangan," ucap Menaker Ida dalam keterangannya Kamis 5 November 2020.

KPK katanya mensinyalir banyak perusahaan yang memanipulasi data gaji karyawannya agar perusahaan tidak terbebani.

Hal ini diungkap oleh kanal YouTube Guru Dok TV yang dilansir RINGTIMES BALI Sabtu 8 November 2020.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Yuk! Cek NIK KTP, Ada Bansos BST Rp300 Ribu Siap Disalurkan

Berdasarkan pengalaman di akun ini, pihaknya telah meminta data wajib pajak miliknya ke perusahaan dimana ia bekerja.

Dan dipastikan jika gaji Anda dibawah Rp5 juta makan di Termin II ini pekerja akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi tersebut, pekerja diketahui terdiri dari dua bagian :

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari ini, Bank Mandiri Sudah, Cek Rekening Anda

- ada yang memiliki NPWP
- ada yang tidak memiliki NPWP

Dua katagori itu dibayarkan oleh perusahaan dimana Anda bekerja. Karena itu, untuk memastikan apakah Anda mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para pekerja bisa meminta data ke HRD dimana Anda bekerja dan itu harus dipastikan. Apakah yang dilaporkan ini dibawah pajak Rp5 juta atau tidak?

Seperti contoh berikut ini, pekerja bergaji Rp4,5 juta tidak terdeteksi di Direktorat Jendral Pajak. Jika dibawah Rp5 juta maka Anda dipastikan akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin II.

Baca Juga: Cek Saldo ATM, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Hari Ini Sudah Cair ke Bank Ini

Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.

Sehingga oleh KPK dibuat saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.

Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.

Baca Juga: www.prakerja.go.id Login Untuk Cek Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ada Atau Tidak

Ini adalah data perusahaan ke perpajakan yang merupakan bukti jika nanti Anda mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, data ini berarti perusahaan sudah membayar pajak Anda.***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x