Syarat, Cara Daftar, dan Proses Seleksi Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Terima SMS dari Bank BRI

- 5 November 2020, 10:29 WIB
Syarat, Cara Daftar, dan Proses Seleksi BPUM Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Hingga Terima SMS dari Bank BRI
Syarat, Cara Daftar, dan Proses Seleksi BPUM Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Hingga Terima SMS dari Bank BRI /

RINGTIMES BALI - Dalam membantu perekonomian rakyat di masa pandemi, terutama untuk pelaku usaha mikro, pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM Rp2,4 Juta atau Program BLT UMKM.

Program bantuan ini masih diperpanjang hingga akhir November, namun bisa juga lebih awal jika kuota telah penuh.

Penyaluran bantuan UMKM ini akan disalurkan hingga akhir tahun.

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru Ini Hadir di November, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya Disini

Pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini diharapkan untuk segera mendaftarkan atau mengajukan diri sebelum ditutup oleh Kemenkop UKM.

Dikutip dari laman depkop.go.id, berikut cara mendaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro :

Pertama adalah harus memenuhi persyaratan berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Diluncurkan November, Ini Kisaran Harga PS5 di Indonesia

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Gelombang 2 sudah Cair ke Rekening atau Belum, Login Kemnaker.go.id/ BP Jamsostek

Apabila  telah memenuhi persyratan, maka untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Baca Juga: Tidak Hanya Sakit Kepala, Ternyata Berhubungan Badan Bisa Sembuhkan 5 Penyakit Ini

3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Morata Bawa Juventus Menang 4-1 atas Ferencvaros di Liga Champions

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

Baca Juga: siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah

2. Verifikasi menggunakan siste

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem.

Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.

Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Sri Mulyani Jual Bali untuk Bayar Utang, Ternyata Kenyataannya Begini

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Kemudian, dana akan disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Baca Juga: Dana Banpres Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair, Cek Ini Alur Pencairan BLT UMKM via PNM Mekaar

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

Baca Juga: Status Sedang Dievaluasi Berubah jadi Sedang Diproses, Apakah Lulus Prakerja Gelombang 11

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Harga Fantastis, Ternyata PS5 Punya Keunggulan Yang Menarik

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRU terdekat dengan membawa eKTP"

Baca Juga: Suka Makan Mie Pakai Nasi, Cek Dulu Resikonya Berikut Ini

Setelah menerima SMS dari bank penyalur, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman di bawah ini. 

Baca Juga: Warganet Pamer Instastory Beli PS5, Ternyata Gunakan Filter Ini

https://eform.bri.co.id/bpum 

Masuk ke link tersebut, cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Setelah mengecek dan ternyata lolos, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi dengan datang langsung ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah