Baca Juga: Sri Mulyani Jual Bali untuk Bayar Utang, Ternyata Kenyataannya Begini
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Kemudian, dana akan disalurkan ke bank-bank penyalur.
3. Verifikasi bank penyalur
Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.
Baca Juga: Dana Banpres Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair, Cek Ini Alur Pencairan BLT UMKM via PNM Mekaar
Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.
Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.
Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
Baca Juga: Status Sedang Dievaluasi Berubah jadi Sedang Diproses, Apakah Lulus Prakerja Gelombang 11
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: depkop.go.id