3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Gelombang 2 sudah Cair ke Rekening atau Belum, Login Kemnaker.go.id/ BP Jamsostek
Apabila telah memenuhi persyratan, maka untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Baca Juga: Tidak Hanya Sakit Kepala, Ternyata Berhubungan Badan Bisa Sembuhkan 5 Penyakit Ini
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: depkop.go.id