Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!

- 3 November 2020, 07:39 WIB
Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!
Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini! /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Berikut cara melakukan pembaharuan data NIK, untuk peserta yang mendapat notifikasi registrasi ulang bisa menghubungi salah satu lembaga di bawah ini :

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu dengan melampirkan :
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Foto Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Menyiapkan foto KTP, KK, dan kartu peserta KIS.

Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf dilansir laman BPJS Kesehatan, Selasa 3 November 2020.

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” imbuhnya.

Phaknya mengaku membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang di nonaktifkan sementara.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x