Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan BKN , Peserta yang Lolos Wajib Siapkan Dokumen Berikut

- 30 Oktober 2020, 04:12 WIB
BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2020, Peserta yang Lolos Wajib Siapkan Dokumen Berikut
BKN Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2020, Peserta yang Lolos Wajib Siapkan Dokumen Berikut /

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah menggelar Seleksi CPNS pada tahun 2019.

Hasil Seleksi CPNS 2020 akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 30 Oktober 2020.

Para peserta telah melewati seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga: Bukan Mahasiswa, Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Selanjutnya, peserta harus melakukan pemberkasan online melalui akun SSCN.

Dalam pemberkasan ini, mereka juga harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, dokumen yang harus disiapkan peserta yang lolos tes CPNS 2020 adalah : 

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Hidup dengan Detox Media Sosial

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

Baca Juga: Kunci Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan Beserta Lirik lagunya

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x