Dubes Prancis Dipanggil Kemenlu, Menag : Pelaku Penghina Simbol Islam harus Diproses Hukum

- 29 Oktober 2020, 14:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /Dok. Kementerian Agama via PRFMNews.id

RINGTIMES BALI - Terkait pemanggilan Duta Besar (dubes) Prancis oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap kemenlu, bahkan menurutnya pelaku penghina simbol Islam itu harus diproses hukum. 

Menurut Menag pemanggilan tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam.

Pernyataan Emmanuel Macron menurutnya, melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia di Bulan Maulid Nabi 2020? Simak di Sini

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” kata Menag Fachrul sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.co.id, Kamis 29 Oktober 2020.

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya.

Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.

Baca Juga: Emmanuel Macron Hina Nabi Muhammad, Erdogan dan Negara Arab Serukan Boikot Produk Prancis

"Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x