Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:09 WIB
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini /Acehardware.co.id

RINGTIMES BALI - Pada awal Oktober 2020, publik dihebohkan dengan gugatan pailit terhadap perusahaan ritel Ace Hardware.

Perusahaan ritel tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian digugat pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat.

Ace Hardware adalah perusahaan ritel yang menjual aneka perkakas dan perabot rumah tangga asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

Ace Hardware membangun jaringan bisnis di Indonesia melalui gerai-gerai yang jumlahnya saat ini mencapai 206 gerai dan tersebar di beberapa wilayah Tanah Air.

Di samping fakta menjamurnya gerai Ace Hardware di Indonesia, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus gugatan pailit yang dialami oleh emiten ritel bersandi ACES ini, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI.

1. Gagal Bayar Jasa, Ace Hardware Digugat Pailit

Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, Wibowo and Partners mengungkapkan bahwa latar belakang pengajuan gugatan tersebut adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer).

Ace Hardware dikatakan telah menunggak pembayaran jasa sebesar Rp10 juta kepada Wibowo and Partners, kuasa hukum yang pernah disewa oleh perusahaan. 

Baca Juga: Bisa Obati Asam Urat, Simak Aturan Konsumsi Seledri yang Benar, Jangan Lakukan 5 Hal Ini

2. Wibowo and Partners Ajukan 6 Petitum

Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Wibowo and Partners mengajukan gugatan dengan enam poin permintaan (petitum).

Keenam petitum tersebut adalah sebagai berikut.

a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi

b. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

c. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

d. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

e. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

f. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa, mengakui adanya perjanjian jasa hukum bulanan antara perusahaan dan Wibowo and Partners senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

Kendati begitu, pada awal perkara ini mengemuka ke publik, manajemen Ace Hardware mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Niaga perihal gugatan pailit tersebut.

Oleh karena itu, Sugiyanto mengungkapkan Ace Hardware akan mengambil sikap dan tindakan setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

Pada saat yang bersamaan, ia meyakinkan bahwa Ace Hardware tidak mengalami masalah keuangan.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda

Bahkan kinerja perusahaan saat ini pun dalam keadaan baik.

"Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, Ace Hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

4. Ace Hardware Gugat Balik Wibowo and Partners

Berapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Mudah Didapat, 6 Buah Ini Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Ace Hardware juga meminta pengadilan menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum sehingga perjanjian dan akibat-akibat yang timbul lainnya batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

5. Tagihan Dibayar, Wibowo and Partners Cabut Gugatan

Gugatan hukum terhadap Ace Hardware resmi dicabut oleh Wibowo and Partners.

Baca Juga: Musuhi Islam, Presiden Prancis Disebut Sebarkan Kebencian dan Perpecahan Dunia

Pencabutan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh telah dibayarkannya kewajiban Ace Hardware kepada penggugat, yakni Wibowo and Parners. 

"Dari pihak pemohon (Wibowo and Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," kata kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, speerti dilansir dari Kontan.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara gugatan PKPU tersebut dinyatakan selesai bertepatan dengan sidang pada 26 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Diperingati Besok 28 Oktober, Berikut Sejarah dan Isi Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan oleh Vice President, Corporate Affairs Ace Hardware, Dasep Suryanto. Ia juga mengatakan, Ace Hardware akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2020.***(Lestari Ningsih/Warta Ekonomi)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x