Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

- 27 Oktober 2020, 19:02 WIB
Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?
Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa? /

RINGTIMES BALI - Pada awal Oktober 2020, publik dikagetkan dengan gugatan pailit terhadap perusahaan ritel Tanah Air.

Ada dua perusahaan ritel sekaligus yang tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian digugat pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat. 

Kedua perusahaan tersebut tidak lain adalah PT Trans Retail Indonesia ( Transmart) dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES).

Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?

Transmart merupakan jaringan ritel milik Chairul Tanjung  yang digugat PKPU pada 30 September 2020 oleh PT Tritunggal Adyabuana,salah satu kreditur Trans Retail, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 27 Oktober 2020.

PT Tritunggal Adyabuana adalah perusahaan pemasok berbagai jenis peralatan dapur, produk pecah belah, peralatan bar, housekeeping, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan hotel, restoran sampai kafe.

Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp.

Baca Juga: Bisa Obati Asam Urat, Simak Aturan Konsumsi Seledri yang Benar, Jangan Lakukan 5 Hal Ini

Perusahaan ini memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai.

PT Tritunggal Adyabuana mendaftarkan PT Trans Retail Indonesia untuk restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang(PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (30/9/2020).

Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020), Tritunggal Adyabuana yang menggandeng kuasa hukum Rotua Monica P. Sinaga mengajukan beberapa petitum.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

Selang beberapa hari, kabar gugatan pailit kembali didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, kali ini melibatkan Ace Hardware Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda

Namun beberapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Akhirnya dalam Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Musuhi Islam, Presiden Prancis Disebut Sebarkan Kebencian dan Perpecahan Dunia

Hal ini terjadi setelah Ace Hardware melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x