Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020), Tritunggal Adyabuana yang menggandeng kuasa hukum Rotua Monica P. Sinaga mengajukan beberapa petitum.
Baca Juga: Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer
Selang beberapa hari, kabar gugatan pailit kembali didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, kali ini melibatkan Ace Hardware Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda
Namun beberapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Akhirnya dalam Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Musuhi Islam, Presiden Prancis Disebut Sebarkan Kebencian dan Perpecahan Dunia