Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer

- 27 Oktober 2020, 16:33 WIB
Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer
Cair Awal November, Simak Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Agama dan Honorer /Sumber/Pixabay/

RINGTIMES BALI - Selama pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak dengan memberikan bantuan berupa subsidi.

Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM.

Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan tidak jadi diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan. Pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada 12,4 juta pekerja saja.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Cek Lagi Surat Kendaraan Anda

Dana BLT Subsidi Gaji untuk Guru honorer dan tenaga pendidik ini merupakan sisa anggaran dari program BLT Subsidi Gaji kepada Karyawan

Maka dari itu anggaran sisa yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS mulai disalurkan November 2020.

Baca Juga: Mudah Didapat, 6 Buah Ini Sebaiknya Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Bantuan tersebut disalurkan kepada 1,9 juta PTK, termasuk di dalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Bagi anda guru honorer  dan tenaga pendiidik yang di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), patut bersiap diri untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag : di 

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

2. BLT Subsidi Gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x