Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'

- 27 Oktober 2020, 14:22 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk' /kemnaker/

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4.Pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Berikut Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Penyaluran bantuan ini akan diberikan oleh Bank yang tergabung di HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan bank swasta lainnya seperti BCA.

Baca Juga: JPS Kemnaker akan segera dibuka? Cek di Sini, Intip Bocoran Besaran Dananya

Anda bisa mengakses laman www.kemnaker.go.id untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau bukan.

Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan hingga WhatsApp.

Melalui WhatApp, pekerja bisa mengecek dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x