BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Jadwalnya di Sini dan Namamu di Dapodik

- 26 Oktober 2020, 14:09 WIB
BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Jadwalnya di Sini dan Namamu di Dapodik
BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Jadwalnya di Sini dan Namamu di Dapodik /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

RINGTIMES BALI - BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Nama di Dapodik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan bantuan langsung tunai Rp2,4 juta pada 3 juta guru honorer dan guru Agama di Indonesia. Bantuan ini merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data.

Catat bantuan ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan subsidi Upah (BSU) sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data.

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ungkapnya dalam keterangannya belum lama ini.

Rencananya dana BLT ini akan dicairkan di awal November 2020.

Baca Juga: Gawat, Demokrasi di Indonesia Menurun Sejak Pilpres 2014 Ini Penyebabnya

Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Informasi yang berhasil RINGTIMES BALI himpun berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama :

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Link daftar online BLT BPUM Rp2,4 Juta di 32 kabupaten/kota, Buruan lengkapi syaratnya!

BLT Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

Baca Juga: 32 Link Pendaftaran Online BLT UMKM di 32 kabupaten/kota, Buruan Waktu Terbatas!

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x