Sofyan Djalil lantas mengusulkan ide Omnibus Law yang digunakan di Amerika Serikat.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS
Omnibus Law, katanya tak menghapus Undang-Undang. Tapi menyelaraskan isinya agar tidak tumpang tindih atau saling berkait, saling mengikat dengan yang lain. Namun, karena kesibukan Luhut, usulan tersebut tak bisa langsung dieksekusi.
"Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden Jokowi, akhir tahun lalu," ungkap Luhut. "Buahnya sekarang. Jadi ini diproses panjang, bukan proses tiba-tiba," imbuhnya.
Luhut mengatakan substansi utama Omnibus Law adalah mengharmonisasikan 79 Undang-Undang dengan meminta masukan dari publik. Luhut pun memastikan draft final Omnibus Law Cipta Kerja akan segera diunggah ke website kementerian-kementerian. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses dan memberi masukan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS
Dia tak menampik, proses pembahasan Omnibus Law kemarin masih minim masukan. Ia berharap, masukan dari publik itu dapat menjadi koreksi untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi, tidak ada sebenarnya yang kita buat itu akan merugikan," tuntasnya.
Sebagaimana diketahui, disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan gejolak di negeri ini, sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya menolak disahkannya UU tersebut.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap I Tak Bisa Cair ke Rekening, Simak Mungkin Anda Masuk 4 Golongan Ini