Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review

- 22 Oktober 2020, 18:18 WIB
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review /twitter mardani ali sera/

Legislative review ditekankan Said penting dilakukan karena untuk membatalkan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

Baca Juga: Wajib! 4 Makanan yang harus Disingkirkan Penderita Asam Urat

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait permintaan Said tersebut, Mardani pun mengaku akan melihat terlebih dahulu proses 'legislative review' sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

"Saya cek prosesnya ya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x