Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review

- 22 Oktober 2020, 18:18 WIB
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review /twitter mardani ali sera/

RINGTIMES BALI - Masih terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja sampai hari ini meminta perhatian besar dari para wakil rakyat.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada perwakilannya untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait 'legislative review' atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyatakan, partainya siap menjadi inisiator sebagaimana yang diminta oleh serikat buruh.

"Untuk kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran harus siap," kata Mardani seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Said Iqbal mengungkapkan rencana menggelar aksi buruh pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti.

Baca Juga: Pesinetron Dari Jendela SMP Pakai Narkoba untuk Obat Kurus, Simak 3 Mitos Salah Tentang Narkoba

Aksi itu mereka gelar untuk meminta DPR segera melakukan 'legislative review' atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

Said pun meminta dua fraksi penolak, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk menginisiasi usulan tersebut.

Legislative review ditekankan Said penting dilakukan karena untuk membatalkan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

Baca Juga: Wajib! 4 Makanan yang harus Disingkirkan Penderita Asam Urat

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait permintaan Said tersebut, Mardani pun mengaku akan melihat terlebih dahulu proses 'legislative review' sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

"Saya cek prosesnya ya," tukasnya.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x