Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka? Simak Penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja

- 22 Oktober 2020, 12:39 WIB
Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka? Simak Penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka? Simak Penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja /

RINGTIMES BALI - Kartu Prakerja gelombang selanjutnya akan dibuka? simak penjelasan RESMI Direktur PMO Prakerja Denni Puspa Purbasari. Program Prakerja sampai Gelombang 10 di 2020 dengan kuota peserta Kartu Prakerja 5.597.183 orang dengan besaran insentif pekerja Rp3.550.000.

Sementara peserta yang dicabut keanggotaannya dari gelombang 1 sampai 7 sebanyak 310.212 orang, uang yang dikembalikan ke negara pun tak main-main yaitu senilai Rp1,1 triliun.

Lantas apakah peserta bisa dialihkan ke gelombang 11 ?  Sementara informasi yang diperoleh peserta yang dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar kembali.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Pencabutan status kepesertaan Kartu Prakerja sudah diatur dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebut bila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka kepesertaannya dicabut.

Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan penerima Prakerja begitu ditetapkan tidak perlu peserta membuat rekening terlebih dahulu karena menurutnya, saldo yang sisa pelatihan langsung ada di virtual account masing-masing. Jadi katanya, bisa langsung dipakai tanpa harus mempunyai akun Go Pay, OVO, Link Aja dan lainnya.

Baca Juga: Mudah, Cukup dengan NIK KTP Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Klik eformbri.co.id/bpum

Pihaknya telah melakukan survei kepada para peserta Prakerja bahwa sekitar 49 persen peserta mengaku tidak mengetahui cara memakai dana pelatihan tersebut.

Karena itu pihaknya meminta peserta agar mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id, disana para peserta bisa memanfaatkan semua pengaduan perihal yang belum jelas di prakerja.

"Rp1 triliun ini gabungan dari Rp1 juta saldo untuk dibelanjakan pelatihan dan total insentif setelah dibelanjakan. Insentif diterima setelah selesai pelatihan, karena mereka tidak membeli pelatihan jadi yang Rp600 ribu itu dikembalikan ke negara kita sudah setorkan ke rekening kas umum negara," ungkapnya dilansir RINGTIMES BALI dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: depkop.go.id Bukan untuk Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ajukan di Sini, Simak Syaratnya

Pihaknya kini masih menunggu dari Komite Cipta Kerja apakah dana tersebut bisa digunakan untuk batch atau gelombang 11.

Untuk peserta yang dicabut kepesertaannya katanya pihaknya menegaskan jika para peserta ini tidak bisa mendaftarkan kembali karena animo yang ingin mendaftar program ini pun dua kali lipat, katanya.

Terkait kapan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja selanjutnya, pihaknya mengaku jika dalam waktu dekat komite cipta kerja akan melakukan rapat untuk membahas hal ini.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Wajib Tahu, Ini Cara Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pengumuman hingga Cair

"Ya dalam waktu dekat akan dibahas hal ini oleh komite cipta kerja," terangnya.

Karena itu pihaknya menegaskan bahwa program yang baru 7 bulan berjalan ini katanya akan terus diperbaiki. "Ibarat bayi jadi harus diperbaiki semuanya," tandasnya.

Sementara itu Ketua Tim Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengumpamakan dari 3 orang yang mendaftar program ini, hanya 1 orang yang lolos jadi peserta.

Baca Juga: Telkomsel beri Uang Tunai Gratis hingga Rp10 juta untuk Pelajar dan Umum, Begini Cara Dapatnya

Dari 5,9 juta peserta prakerja, sekitar 11% telah berhasil membuka usaha UMKM.

Beredar informasi jika Komite Cipta Kerja (KCK) menargetkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 pada akhir Oktober 2020 ini.

Namun, pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Menko Perekonomian yang sekaligus menjadi Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya

Terkait hal itu, tak ada salahnya sebelum mendaftar jika ada gelombang selanjutnya kamu mempersiapkan diri, berikut cara daftarnya :

- Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id
- Isi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
- Nantinya akan ada e-mail dari Prakerja yang berisi petunjuk untuk mengonfirmasi akun e-mail
- Jika sudah melakukan konfirmasi, kunjungi kembali situs Prakerja
- Login dengan alamat e-mail dan kata sandi yang sudah dibuat
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data diri pada form pengisian
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Ikutilah tes motivasi selama 1 menit
- Tunggu e-mail pemberitahuan setelah mengerjakan tes
- Jika sudah mendapatkan e-mail, kunjungi kembali situs Prakerja dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Tahap 2 Wajib Tahu! Ternyata begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Karena setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.

Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi.

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Login eformbri.co.id/bpum cukup pakai NIK KTP Cair

Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 12 Juta Penerima Cek Segera Rekeningmu

Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar program ini.

Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x