Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya

- 22 Oktober 2020, 08:44 WIB
Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya
Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya /Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Login di depkop.go.id, jika NIK KTP tak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp,2 juta, cek syaratnya.

Login di depkop.go.id jika NIK KTP tidak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. Situs ini resmi dari Kemenkop UKM dan berisi persyaratan yang harus dipenuhi secara cara daftar. Ingat tapi bukan untuk mendaftar secara online ya.

Warga yang NIK dan KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta bisa login di depkop.go.id untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Tahap 2 Wajib Tahu! Ternyata begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemerintah kembali memperpanjang program ini dan menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penyerapan program ini masih rendah terutama di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendaftarannya sendiri katanya, akan ditutup pada akhir November 2020, karena itu para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKMRp2,4 juta segera mendaftarkan diri atau mengajukan diri di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop) kabupaten/kota masing-masing, imbuhnya.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Berikut syarat, cara daftar dan cek kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x