Ingat link ini khusus untuk pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar program ini.
Karena itu jika Anda ingin mendaftar program dari pemerintah ini Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Koperasi dan UKM dimana Anda tinggal.
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pendaftaran secara online. Sebelumnya beredar informasi jika bisa mendaftar secara online melalui link www.depkop.id, link itu hanya untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar BLT BPUM
Baca Juga: Login Depkop.go.id Bukan untuk Daftar BLT UMKM Online, Ini Jalur yang Benar kata Menkop Teten
Berikut syarat mendaftar BLT BPUM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Oktober atau Desember, Cek Kepastiannya di Sini Biar Gak Gagal Paham
Padahal, pelaku usaha mikro juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.