Penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Kemnaker, Simak Jadwalnya di Sini

- 21 Oktober 2020, 13:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Kemnaker, Simak Jadwalnya di Sini
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Kemnaker, Simak Jadwalnya di Sini /instagram Kemnaker/

RINGTIMES BALI - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa penyaluran subsidi gaji bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang II mundur dari yang dijadwalkan.

Sebelumnya pihaknya akan menyalurkan bantuan tersebut di akhir Oktober namun ternyata diprediksi awal November 2020 ini akan dicairkan.

""Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida dalam keterangannya Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Pihaknya mengaku setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Karena itu para pekerja harap bersabar menunggu.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen mulai dari tahap I-V.

Menaker Ida mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BLT bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

Baca Juga: Mendadak Makan Sampah, Burung Kuntul Dianggap Dapat Membaca Fenomena Alam

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x