Baca Juga: 'Dikunci hingga Mati', Nasib Gatot Nurmantyo Tinggal Kenangan
Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Lengkap Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp,2,4 Juta Online dan Offline, Simak di Sini
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Bagi yang sudah mendaftar, akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.***