Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Manga Boruto Chapter 51, Salah Satunya Rahasia Pohon Suci dan Buah Cakra
Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca Juga: Cara Mengecek Apakah Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak, Cek Disini
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.***