RINGTIMES BALI - Simak Syarat Pencairan BLT UMKM, Caranya Cukup Mudah.
Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.
Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.